“Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
Dalam rangka mendukung Misi dan Arahan Presiden tahun 2020-2024, terutama untuk mendukung percepatan pembangunan pertanian 2020-2024, maka Kementerian Pertanian menetapkan Misi Kementerian Pertanian tahun 2020 – 2024, yaitu :
Tugas Pokok Bapeltan Lampung mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.
Fungsi Balai Pelatihan Pertanian Lampung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Balai Pelatihan Pertanian Lampung berdiri pada tahun 1985 dengan nama Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 2269/KPTS/610/4/1985 tanggal 11 April 1985 dengan nama Proyek Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian Lampung berkantor meyatu dengan Balai Informasi Pertanian (BIP) Tegineneng Lampung Selatan.
Pada tahun 1986, BLPP dibangun dengan anggaran dari Bank Dunia melalui Proyek Internasional Bank Recounper Development (IBRD) BLPP Hajimena Lampung, dan untuk kegiatan latihan dimulai pada Agustus 1986. Kemudian, tahun 1987, bangunan fisik maupun sarana latiha telah selesai dibangun dan siap digunakan.
Dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pada tahun 2001, BLPP Hajimena Lampung berubah menjadi UPTD Balai Diklat Pertanian (BDP) Hajimena Lampung dan diserahkan ke Provinsi Lampung dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi Lampung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 maka UPTD diatur kembali dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja di UPTD pada Dinas Daerah Provinsi Lampung dimana UPTD Balai Diklat Pertanian Lampung berada di bawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Tahun 2009, UPTD Balai Diklat Pertanian Lampung kembali menjadi UPT Pemerintah Pusat dan berubah nama menjadi Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Lampung dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 109/Permentan/ OT.140/2/2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Pertanian Lampung.
Kembali pada tahun 2023 dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Smber Daya Manusia Pertanian, Balai Pelatihan Pertanian Lampung berubah penyebutannya, dari BPP Lampung menjadi Bapeltan Lampung. Balai Pelatihan Pertanian Lampung memiliki wilayah kerja di 4 (empat) provinsi yaitu Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung.
DASAR HUKUM
Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Lampung Dibentuk Berdasarkan Pertauran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Kata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Bapeltan Berada di Bawah BPPSDMP Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala Bppsdmp. Bapeltan Lampung di Pimpin Oleh Seorang Kepala Balai.
Pembinaan Teknis Bapeltan Lampung Dilaksanakan Oleh Pusat Pelatihan Pertanian Bapeltan Lampung Terdiri Atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
atau klik salah satu kontak untuk hubungi kami . . .