Jl. Raden Gunawan, Desa Hajimena, Kec. Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35362

Artikel 2023

Images

Hadapi Industri 4.0 Penyuluh Pertanian Harus Mau Kuasai Digitalisasi Penyuluhan Pertanian


Images



Oleh:

Seftiana, SST., MM.

Widyaiswara Alhi Muda Balai Pelatihan Pertanian Lampung

Pentingnya Pemahaman Proses Penyuluhan Pertanian

Penyuluhan pertanian adalah suatu proses penyampaian informasi dan teknologi pertanian kepada sasaran penyuluhan dalam hal ini pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. Proses itu meliputi cara dan gaya penyampaian, informasi dan teknologi pertanian yang akan disampaikan, penggunaan saluran dan media untuk menyampaikan sehingga menghasilkan perubahan perilaku sesuai dengan tujuan kegiatan penyuluhan pertanian yang telah ditetapkan.

Informasi dan teknologi yang disampaikan harus sesuai dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian sebagai sasaran penyuluhan. Informasi dan teknologi ini disebut dengan materi penyuluhan pertanian. Materi penyuluhan pertanian berupa informasi pasar, teknologi, permodalan dan penggunaan sumberdaya lainnya.

Dalam proses penyuluhan, cara dan gaya serta penggunaan saluran untuk menyampaikan memegang peranan penting. Cara dan gaya penyampaian materi penyuluhan dalam hal ini disebut dengan Metode Penyuluhan Pertanian. Metode penyuluhan sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan penyuluhan. Saluran penyampaian yang disebut media penyuluhan harus mampu mendukung metode penyuluhan.

Berdasarkan hal ini, maka penggunaan metode dan media penyuluhan yang tepat harus mampu dilakukan oleh penyuluh pertanian sehingga perubahan perilaku petani sasaran dapat tercapai, yaitu peningkatan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan dan kesadaran pelestarian lingkungan hidup.

Mengenal Profesi Penyuluhan Pertanian

Penyuluh pertanian adalah seorang warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian. Penyuluh pertanian terdiri dari penyuluh pertanian PNS, Penyuluh Swasta dan Penyuluh Pertanian Swadaya.

Penyuluh Pertanian PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan.

Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bisang penyuluhan sedangkan penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau da mampu menjadi penyuluh pertanian.

 

Penyuluhan Pertanian di Era Industri 4.0

Era digital adalah suatu masa yang mana segala aspek kehidupan telah menggunakan teknologi berbasis sitem digital yang sering dikaitkan dengan teknologi komputerisasi otomatis.

Digitalisasi merupakan salah satu inovasi yang banyak digunakan di sektor pertanian. Digitalisasi dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, baik dalam sistem produksi, rantai pasok, maupun sistem pangan.

Saat ini penggunaan digitalisasi atau mesin digital sudah banyak diterapkan di sektor pertanian, terbukti dengan bertambahnya berbagai artikel dan/atau review di bidang smart farming, analisis data ekstensif, artificial intelligent/ kecerdasan buatan, dan Internet of Thing/IoT.

Guru Besar Ilmu Penyuluhan IPB, Prof Sumardjo mengatakan, agar pertanian bisa menang di era 4.0, kuncinya adalah sumberdaya manusia yaitu petani dan penyuluh. Sebagai ujung tombak dari pembangunan pertanian, penyuluh menjadi tumpuan harapan pertanian yang harus bisa menguasai teknologi dan paham sistem agribisnis yaitu apa yang dibutuhkan pasar dan menjadi titik tolak bagaimana mengembangkan materi penyuluhan untuk mendampingi petani.

Di era digitalisasi ini diperlukan kesiapan sumberdaya manusia pertanian yang dituntut dapat mengelola dan menghadapi peralihan dan transformasi teknologi pertanian. Petani dan pelaku usaha dituntut untuk beradaptasi dengan modernisasi pertanian yang telah mengharuskan petani dan pelaku usaha menggunakan teknologi modern dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha pertanian.

Hal ini juga mengharuskan penyuluh pertanian sebagai mitra petani dan pelaku usaha untuk mendampingi petani dan pelaku usaha dalam menjawab tuntutan tersebut. Oleh karena itu, penyuluh harus dapat meningkatkan kemampuan diri (upgrade) dari kemampuan dalam Informasi Teknologi (IT) dan penyerapan teknologinya. Jadi mau tidak mau atau suka tidak suka, penyuluh harus masuk ke era 4.0 yang kini sudah menghasilkan teknologi yang lebih efisien dan produktivitas tinggi.

Peran Penyuluh Pertanian

Peran penyuluh pertanian di era digital adalah sebagai fasilitator, inovator, motivator, dinamisator dan edukator. Sebagai fasilitator penyuluh memfalisitasi petani dalam mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi seperti keterbatasan tenaga kerja, modal, teknologi, sarana dan prasarana pendukung usahatani. Penyuluh pertanian menghubungkan petani dengan stakeholder yang dapat menjawab permasalahan mereka, seperti mrngupayakan dan menghubungkan petani dengan Bank untuk mendapatkan modal dengan perusahaan alsintan, benih, pupuk dan sebagainya.

Penyuluh pertanian sebagai inovator menjadi agen perubahan dengan membawa inovasi atau terobosan baru yang dapat meningkatkan produktivitas, keefisienan usaha, pendapatan dan kesejahteraan serta kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.

Penyuluh pertanian sebagai motivator memberikan motivasi dan semangat kepada kelompoktani untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam beragribisnis. Sebagai dinamisator, penyuluh pertanian menjadi jembatan penghubung petani dengan pemerintah maupun non pemerintah dalam penyelesaiaan benturan kepentingan atau konflik baik dalam kelompok maupun dengan pihak luar kelompok. Penyuluh harus memiliki keterampilan mengelola konflik, mengelola permasalahan dengan cara yang komunikatif.

Sedangkan sebagai edukator, penyuluh pertanian adalah memfasilitasi proses belajar bagi petani dengan prinsip materi penyuluhan harus sesuai dengan kebutuhan petani dan menjawab permasalahan yang mereka hadapi.

Konsekuensi penyuluh pertanian dalam menghadapi industri 4.0 adalah penyuluh pertanian harus mau dan mampu menghadapi tantangan era digital, meningkatkan kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi, meningkatkan kompetensi dalam memanfaatkan teknologi informasi, harus mau dan mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk kepentingan penyuluh dan harus mau dan mampu meyakinkan sasaran untuk memanfaatkan teknologi informasi.

 

Sumber: Dokumentasi Pribadi Arkasi, PPL Kec. Batang Alai Timur Kab. Hulu Sungai Tengah – Sumatera Selatan

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ban, Van den, A.W. dan Hawkins, A.S. Penyuluhan Pertanian, Kanisius. Yogyakarta.

Kartasapoetra, A.G. 1988. Teknologi Penyuluhan Pertanian. Bumi Aksara, Jakarta

Mardikanto, T. 1993. Penyuluhan Pembangunan Pertanian. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Mardikanto, T. 1999. Penyuluhan Pembangunan Pertanian. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Samsudin, U. 1987. Dasar-dasar Penyuluhan dan Modernisasi Pertanian. Bina Cipta, Bandung

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Jakarta.

https://www.pertanian.go.id/home/?show=news&act=view&id=3966

https://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/99967/OPTIMALKAN-DIGITALISASI-PENYULUHAN-PERTANIAN/



Bagikan