Jl. Raden Gunawan, Desa Hajimena, Kec. Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35362

Berita Terbaru

Daftar Berita Terbaru Saat Ini

Tentang Kami

BALAI PELATIHAN PERTANIAN LAMPUNG


Balai Pelatihan Pertanian Lampung berdiri pada tahun 1985 dengan nama Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 2269/KPTS/610/4/1985 tanggal 11 April 1985 dengan nama Proyek Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian Lampung berkantor meyatu dengan Balai Informasi Pertanian (BIP) Tegineneng Lampung Selatan.

Pada tahun 1986, BLPP dibangun dengan anggaran dari Bank Dunia melalui Proyek Internasional Bank Recounper Development (IBRD) BLPP Hajimena Lampung, dan untuk kegiatan latihan dimulai pada Agustus 1986. Kemudian, tahun 1987, bangunan fisik maupun sarana latiha telah selesai dibangun dan siap digunakan.

Dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pada tahun 2001, BLPP Hajimena Lampung berubah menjadi UPTD Balai Diklat Pertanian (BDP) Hajimena Lampung dan diserahkan ke Provinsi Lampung dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi Lampung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 maka UPTD diatur kembali dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja di UPTD pada Dinas Daerah Provinsi Lampung dimana UPTD Balai Diklat Pertanian Lampung berada di bawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

Tahun 2009, UPTD Balai Diklat Pertanian Lampung kembali menjadi UPT Pemerintah Pusat dan berubah nama menjadi Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Lampung dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 109/Permentan/ OT.140/2/2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Pertanian Lampung.

Kembali pada tahun 2023 dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Smber Daya Manusia Pertanian, Balai Pelatihan Pertanian Lampung berubah penyebutannya, dari BPP Lampung menjadi Bapeltan Lampung. Balai Pelatihan Pertanian Lampung memiliki wilayah kerja di 4 (empat) provinsi yaitu Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung.

“Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

Dalam rangka mendukung Misi dan Arahan Presiden tahun 2020-2024, terutama untuk mendukung percepatan pembangunan pertanian 2020-2024, maka Kementerian Pertanian menetapkan Misi Kementerian Pertanian tahun 2020 – 2024, yaitu :

  • Mewujudkan Ketahanan Pangan
  • Meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian

Tujuan

  1. Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Sumber daya Manusia;
  2. Meningkatnya Kapasitas dan Tata Kelola Usaha Pertanian dan Peternakan;
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lahan dan air;
  4. Meningkatnya Pengelolaan usaha pertanian;

 

Sasaran

  1. Meningkatkan Pengetahuan, Sikap dan Ketrampilan Aparatur;
  2. Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Pertanian;
  3. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana untuk mendukung usahatani;
  4. Meningkatnya Produksi Peternakan;
  5. Meningkatkan Hasil Produksi dan Pemasaran Pertanian;
  6. Perbaikan Pola Tanam dan Tata Guna Lahan dan Air;
  7. Mewujudkan Petani Tangguh dan Mandiri

 

Tugas

Tugas Pokok Bapeltan Lampung mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.

Fungsi

 Fungsi Balai Pelatihan Pertanian Lampung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerjasama
  2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya
  4. Pelaksanaan pelatihan fungsional, teknis dan profesi di bidangnya
  5. Fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya
  6. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya
  7. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya
  8. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya
  9. Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya
  10. Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya
  11. Pengelolaan Unit Inkubator Agribisnis
  12. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian
  13. Pelaskanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan
  14. Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis
  15. Pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan, dan
  16. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara

About Images
Tautan

Daftar Tautan di Website

Sistem Whistleblower

Fasilitas untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.

Menuju Link

Tautan Luar

Website dari Lembaga Negara terkait.

Menuju Link
Images
Sosmed

Sosial Media